2. Membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
3. Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
4. Disarankan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlakunya habis.
5. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
6. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas.
7. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter (sesuai PERKAP No. 9 Tahun 2012).
8. Pendaftaran berlangsung Senin–Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.
Catatan Penting: Informasi jadwal bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara layanan SIM Keliling.
