JABAR EKSPRES – Kucuran penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD, Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB ) atau dikenal BIJB Kertajati sebesar Rp 52 miliar pada tahun anggaran 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI )
Dalan catatannya Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI mengungungkapkan, kucuran modal ke BIJB sebesar Rp 52 miliar tidak sesuai dengan peruntukannya.
Suntikan penyertaan modal untuk BJB Kertajati tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 916 tertanggal 28 Maret 2024.
Baca Juga:Cara Mudah Bisa Cair KUR BRI 2025, Ini Dia Syarat dan Skemanya!Jejak Kasus PT MUJ, Kerjasama Operasi Migas Pabuaran Subang jadi Ladang Korupsi?
Adapun rincian unsulan penyertaan modal yang disajikan oleh BIJB Kertajati adalah untuk biaya beban operasional sebesart Rp22,6 miliar.
Selain itu BIJB Kerjtajati juga masih memiliki kewajiban untuk membayar utang sebesar utang Rp 20,750 miliar. Sedangkan untuk sisanya untuk kepentingan investasi Rp8,619 miliar.
Akan tetapi, pada realisasinya beban operasional mengalami penambahan sebasar Rp 30,223 miliar. Sedangkan untuk bayar cicilan utang sebesar Rp Rp21,7 miliar.
Penyertaan Modal BIJB Kertajati Tidak Sesuai Realisasi?
Ironisnya dana penyertaan modal untuk investasi tidak ada realisasi sama sekali. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar kemana sisa dana tersebut.
Secara prosedural BIJB Kertajati telah menandatangani fakta integritas untuk penyertaan modal yang ditandatangani langsung oleh Direksi dan Komisaris pada tanggal 6 Mei 2024.
Pakta Intergritas itu menyebutkan bahwa penyertaan modal bisa digunakan sesuai peruntukan dan perencanaan. Namun jika ada perubahan harus ada persetujuan dalam RUPS.
Akan tetapi, perubahan dana penyertaan modal dilakukan secara sepihak dan oleh BPK RI diragukan untuk penggunaannya.
Baca Juga:4 Terdakwa Kasus Korupsi PT MUJ Mulai Disidang!Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditutup, Pemiliknya Belum Ditangkap!
Anehnya BIJB Kertajati baru mengajukan perubahan penggunaan penyertaan TA 2024 modal yang disampaikan pada tahun 2025 ini berdasarkan surat nomor 51/SPM-DIR/BIJB/II/2024 tanggal 27 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan catatan BPK RI, BIJB Kertajati memberikan alasan bahwa laporan perubahan realisasi penyertaan modal baru dilakukan karena ada pemberian dana dari Angkasa Pura II sebesar Rp13 miliar.
Namun pada kenyataannya dana dari Angkasa Pura II baru diserahkan pada Triwulan III Tahun 2024 dan baru direalisasikan pada Tahun 2025.
Sebagai informasi sebelumnnya, kebutuhan pentyertaan modal ini sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jawa Barat.
