JABAR EKSPRES – Kantor Hukum Suryadinata dan Rekan yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut (Bypass) KM 20,5, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik Kantor sekaligus Praktisi Hukum, Suryadinata, mengatakan bahwa dirinya sangat dirugikan atas kabar yang beredar luas pada Jumat (14/11).
“Terkait dengan pemberitaan tersebut, jujur saya amat sangat dirugikan, karena yang dipajang adalah gerbang kantor saya,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Sabtu (15/11).
Baca Juga:PSSI Buka Suara Soal Timur Kapadze Latih Timnas Indonesia, Ternyata Belum Komunikasi?Mauro Zijlstra Jadi Tumpuan Baru Lini Depan Timnas U-22 di SEA Games 2025
Pria yang akrab disapa Surya itu menerangkan, kantor hukumnya difitnah sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
“Saya keberatan dan merasa dirugikan, nama baik kantor saya juga tercemar oleh media Delik Perkara,” bebernya.
Ia menambahan, media tersebut juga mengunggah narasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Adalan tulisan yang dipublikasikan, kata Surya, tidak ada narasumber, melainkan hanya opini penulis.
Menurutnya, penayangan berita oleh media Delik Perkara itu sudah menyalahi kode etik jurnalistik, sebab menarasikan tudingan tanpa ada konfirmasi serta hanya menuliskan naskah berdasarkan opini.
“Gerbang kantor saya dijadikan sampul berita di web Delik Perkara, tanpa mengkonfirmasi ke saya, mereka membuat opini sendiri,” ujar Surya.
Dia memastikan bahwa area kantornya hanya digunakan untuk kepentingan penyelesaian masalah hukum para klien, bukan aktivitas seperti yang dituduhkan.
“Kantor saya pribadi, semua juga udah tahu, ini pure kantor hukum. Media delikperkara.co.id memajang foto kantor saya, sedangkan ada nama dan nomor telepon saya,” tegas Surya.
Baca Juga:Joan Laporta Tegas Bantah Rumor Kembalinya Lionel Messi ke Barcelona pada 2026Tottenham Siap Tebus Takefusa Kubo Rp1 Triliun, Real Madrid Jadi Pihak yang Paling Untung
“Dengan indikasinya bahwa di kantor saya adalah penimbunan BBM ilegal. Pure di sini hanya mengurus tentang pekerjaan kantor hukum,” tambahnya.
Surya menyampaikan bahwa tudingan penimbunan BBM ilegal tersebut tidak berdasar dan merugikan citra profesionalnya.
Terkait persoalan ini, ia menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan media Delik Perkara serta mengadukannya ke Dewan Pers.
“Ketika saya cek di web resmi Dewan Pers juga nama media Delik Perkara tidak muncul, artinya tidak terdaftar kan,” imbuhnya.
Ia menyebut tindakan media tersebut sebagai kesalahan fatal.
