“Kesalahan fatal media Delik Perkara menurut saya itu pertama, tidak terdaftar di Dewan Pers. Kedua, melanggar kode etik jurnalistik. Ketiga, menyebarkan berita berdasarkan opini tanpa minta klarifikasi,” ucapnya.
“Saya jelas akan akan mengambil langkah hukum, somasi terbuka sudah dilayangkan. Jelas akan mengadukan ini ke dewan pers, lalu membuat pelaporan ke aparat penegak hukum (APH),” tutup Surya. (Bas)
