Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Permentan Nomor 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT, hingga Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 444.4/Kep.5169-Org/2025 tentang Satgas Percepatan Program MBG.
Kegiatan satu hari ini merupakan bagian dari program pengawasan keamanan pangan Dispangtan Kota Cimahi 2025, dan didukung anggaran APBD Perubahan 2025. Diharapkan, seluruh personel SPPG semakin terampil menjaga kualitas pangan, serta mampu mendeteksi dan mencegah kontaminasi sejak dini.(Mong)
