Sri Sobariah menegaskan bahwa seharusnya setiap OPD telah memiliki alokasi anggaran khusus untuk keperluan perawatan dan pembayaran pajak kendaraan dinas mereka. BPKPD, dalam hal ini, tidak langsung menangani pembayaran, tetapi berperan dalam mengingatkan dan mensosialisasikan kewajiban tersebut kepada seluruh OPD.
“Harusnya itu sudah ada plot anggarannya di masing-masing OPD. Bukan di BPKPD. Kami (BPKPD) hanya membantu mensosialisasikan ke OPD-OPD,” jelas Sri Sobariah. (CEP)
