JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar, melalui sinergi multipihak, menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor secara intensif selama tiga hari berturut-turut.
Operasi yang berlangsung dari Selasa hingga Kamis (11-13 November 2025) ini bertujuan untuk mendongkrak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Hasilnya, hingga Kamis pukul 08.00 WIB sebanyak 1.509 kendaraan berhasil terjaring dalam operasi yang melibatkan gabungan personel dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Kepolisian, Subdenpom III/2-4 Banjar, dan Jasa Raharja tersebut.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dari total kendaraan yang dihentikan, sebanyak 1.140 unit merupakan kendaraan roda dua dan 369 unit adalah kendaraan roda empat atau lebih.
Yang cukup signifikan dari operasi ini adalah respons positif dari para pemilik kendaraan, di mana 49 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, langsung melakukan pembayaran pajak di tempat melalui layanan Samsat Keliling (Samling) yang disiagakan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengungkapkan dalam tiga hari pelaksanaan, tim berhasil memeriksa tidak kurang dari seribu lima ratus sembilan kendaraan bermotor berbagai jenis.
“Respon pemilik kendaraan cukup positif, terbukti dengan adanya pembayaran langsung tunggakan pajaknya di lokasi. Kehadiran Samling dinilai sangat strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara cepat,” katanya.
Lebih lanjut, Benny membeberkan potensi besar yang masih perlu digarap untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar mencapai 67 ribu kendaraan. Sekitar 10 persen atau sekitar 7 ribu kendaraan di antaranya tercatat belum melakukan pembayaran pajak tepat waktu atau masuk dalam kategori KTMDU. Operasi seperti ini merupakan salah satu upaya terstruktur dan konkret untuk menurunkan angka KTMDU tersebut secara signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, memberikan gambaran mengenai kontribusi operasi ini terhadap pendapatan daerah.
Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan
Jody mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Banjar telah menerima bagian atau opsen pajak dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang terus dikumpulkan. “Hingga 31 Oktober 2025 Pemerintah Kota Banjar telah menerima bagian dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor sejumlah tertentu sejak Januari 2025 sekitar Rp8,3 miliar,” ujarnya.
