JABAR EKSPRES – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di kantor PT BDS, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025).
Diketahui jika penggeledahan BUMD milik Kabupaten Bandung ini terkait adanya dugaan tindak penipuan dan unsur korupsi di dalamnya.
“Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: Print-04/M.2.19/Fd.2/08/2025,” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga:Kantor PT BDS Digeledah Kejari, Pemkab Bandung Harap Proses Hukum Cepat TuntasRatusan Personil Diturunkan, Satpol PP Bandung Tertibkan Pasar Tumpah hingga Bangli di Kiaracondong
Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan PT BDS menghormati langkah penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.
Namun, Rahmat juga menyampaikan harapan terkait dokumen yang disita. Menurutnya, jika terdapat bukti yang berkaitan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen, pihaknya meminta agar Kejari memberi izin penggunaan dokumen tersebut untuk persidangan.
“Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor,” katanya.
Saat ini PT BDS tengah menghadapi sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa tersebut muncul akibat kondisi gagal bayar yang dialami PT Cahaya Frozen kepada PT BDS.
Rahmat menjelaskan, PT BDS masih memiliki kewajiban pembayaran utang kepada vendor penyedia boneless dada (BLD) senilai Rp105,4 miliar. Keterlambatan pembayaran itu terjadi lantaran PT Cahaya Frozen Raya (CFR) belum melunasi piutang sebesar Rp127 miliar kepada PT BDS.
“Langkah PKPU yang diajukan PT BDS terhadap PT Cahaya Frozen merupakan upaya hukum agar piutang Rp127 miliar segera dibayarkan. Dengan begitu, PT BDS bisa melunasi kewajiban kepada vendor senilai Rp105,4 miliar,” jelas Rahmat.
