Tawuran di Tanah Sareal Bogor, Polisi Tangkap 10 Remaja dan Sita 11 Sajam

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi (tengah) bersama jajaran kepolisan Polresta Bogor Kota
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi (tengah) bersama jajaran kepolisan Polresta Bogor Kota saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan, terdapat dua kelompok remaja yang menyepakati untuk melakukan tawuran di Komplek Darmais Kencana, Kecamatan Tanah Sareal melalui pesan singkat di media sosial Instagram.

“Dari hasil penyelidikan bersama Polsek Tanah Sareal dan jajaran, kami berhasil mengamankan 10 orang yang ikut serta dalam tawuran tersebut. Modusnya, kedua kelompok ini sepakat duel tiga lawan tiga menggunakan senjata tajam. Saat bentrok, mereka saling serang dan membacok menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher,” ujar Kompol Aji saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Aji menjelaskan, dua kelompok yang terlibat yakni KKG (Kampung Kidul Generation) yang beranggotakan F, Y, D, dan M, melawan SIJ (Selatan Independent Junior) yang terdiri dari A, S, Y, B, dan F.

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A (22), G (21), dan S (23). Selain itu, terdapat dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial F dan Y yang masih di bawah umur, serta lima orang saksi. Seluruh tersangka serta ABH telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota sejak Sabtu, 8 November 2025.

“Sementara untuk korban sendiri juga merupakan pelaku yang ikut dalam perkelahian. Salah satu korban kini kondisinya masih kritis karena luka bacok di kepala bagian belakang dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara dua lainnya mengalami luka di bagian punggung, tangan, kepala, pundak, leher dan sempat dirawat di rumah sakit,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain tiga unit ponsel serta 11 senjata tajam yang terdiri dari 8 bilah celurit, 2 bilah gobang, dan 1 pedang.

Sementara para pelaku akan dikenakan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam perkelahian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk pelaku di bawah umur.

0 Komentar