JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus Kepala Desa Cikuda kepada Penyidik Polres Bogor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menjelaskan, berkas Kades Cikuda dikembalikan kepada Penyidik untuk memenuhi kelengkapan berkas.
“Berkas Kades Cikuda sementara masih P.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil. Untuk dilengkapi,” jelas Ate saat dihubungi, pada Senin (10/11/2025).
Baca Juga:Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi MasyarakatPabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!
Diketahui, kode formulir P.18 diartikan hasil penyidikan belum lengkap dan formulir P.19 merupakan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Dia melanjutkan, kekurangan formil dan materiil diantaranya mengenai tempat terjadinya tempat pidana (lokus) dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus).
Ia berharap, penyidik dari Polres Bogor dalam melengkapi berkas Kades Cikuda dengan cepat.
“Iya itu kekurangan formil dan materiil diantaranya mengenai lokus dan tempus tempat kejadian perkara dan untuk waktu melengkapi kita harapkan secepatnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan, sudah menerima pelimpahan berkas Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang.
Diketahui, Kades berinisial AS ditahan sebagai tersangka gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari pihak kepolisian.
Baca Juga:FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk KelistrikanLewat IDSS, Polri Luncurkan Sistem Keamanan Digital Terintegrasi Berbasis Data dan Teknologi
Selanjutnya, kata Ate, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menunjuk jaksa P.16 berjumlah lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap berkas perkara Kades Cikuda.
Ia menutur, pihak Kejaksaan telah menerima berkas pelimpahan itu sekitar satu minggu lalu dan penelitian berkas dilakukan selama 14 hari kerja.
“Kasus Kades Cikuda. Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara,” kata Ate kepada wartawan, pada Jumat (7/11/2025).
“Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu, dan penelitian selama 14 hari kerja,” lanjut dia.
Ate mengungkapkan, hingga kini Kades Cikuda masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor. “Iya,” ungkapnya.
