Adapun, apabila berkas Kades Cikuda memiliki kekurangan formil maupun materiil, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS.
Baca Juga:Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi MasyarakatPabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Kades AS. Kini, Kades Cikuda mendekam di Mako Polres Bogor.
“Telah dilakukan penangkapan dan saat ini di tahan ya,” kata Anggi saat dihubungi wartawan, pada Kamis (23/10/2025).
Diketahui, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
