• Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
Tahap ini menjadi langkah pertama untuk menyerahkan berkas dan formulir resmi.
2. Verifikasi Data
Tim Disnakertrans akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen serta validasi status pekerjaan.
Baca Juga:Cek! Ini Kriteria yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025Seleksi Administrasi PPG 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Tujuannya agar KPJ hanya diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria.
3. Pembukaan Rekening Bank DKI
Setelah data diverifikasi, pendaftar diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
Rekening ini nantinya digunakan untuk menyalurkan manfaat program dan menjadi bagian dari sistem integrasi KPJ.
4. Distribusi Kartu Pekerja Jakarta
Setelah semua tahapan disetujui, KPJ akan dicetak dan didistribusikan melalui kerja sama antara Disnakertrans dan Bank DKI di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan, seperti kantor Sudin atau Balai Kota.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban biaya hidup masyarakat pekerja serta mengurangi ketimpangan akses transportasi antarwilayah.
Dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), para buruh dan pekerja dapat menikmati berbagai fasilitas kesejahteraan yang sebelumnya hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.
