Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis

Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis
Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang dinanti banyak pekerja di Ibu Kota.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov resmi memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh dan efisiensi mobilitas pekerja, terutama di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

Baca Juga:Cek! Ini Kriteria yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025Seleksi Administrasi PPG 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program khusus Pemprov DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu pekerja atau buruh yang berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta.

Melalui kartu ini, penerima manfaat dapat menikmati berbagai fasilitas, mulai dari transportasi gratis (TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL), subsidi pangan, hingga bantuan pendidikan untuk anak pekerja.

Program ini dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.

KPJ juga berfungsi sebagai identitas penerima bantuan resmi, sekaligus pintu masuk untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG), kartu yang digunakan untuk mengakses layanan transportasi umum tanpa biaya.

Syarat Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan administratif berikut:

1. Fotokopi KTP DKI Jakarta

Calon peserta wajib memiliki KTP yang masih berlaku dan berdomisili di wilayah administrasi DKI Jakarta.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Digunakan untuk memverifikasi status keluarga dan domisili.

3. Fotokopi NPWP

Sebagai bukti kepatuhan administrasi perpajakan.

Baca Juga:Segini Harga Resmi Oppo Find X9 dan X9 Pro di IndonesiaViral Guru SMP di Subang Tampar Siswa Karena Ketahuan Loncat Pagar, Orang Tua Tak Terima

4. Slip Gaji Terbaru

Dokumen ini menunjukkan bahwa pendaftar memang berstatus pekerja aktif.

5. Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan

Dikeluarkan oleh HRD atau pimpinan perusahaan untuk memastikan pendaftar masih aktif bekerja.

Selain itu, pemohon juga wajib mengunduh formulir pengajuan KPJ melalui tautan (https://bit.ly/formatkpj).

Setelah diisi lengkap, formulir dikirim ke (mailto:hikesja.nakertrans@jakarta.go.id) dan tembusan ke (mailto:kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com).

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta

Agar proses berjalan lancar, berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Pendaftaran Awal

Peserta dapat mendaftar secara langsung ke:

• Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, atau

0 Komentar