Sebagai contoh:
Jika seorang peserta memiliki tunggakan sejak tahun 2014, maka hanya dua tahun tunggakan terakhir yang akan dihitung untuk dihapuskan, bukan seluruh periode sejak awal kepesertaan.
Artinya, program ini memberikan keringanan besar bagi peserta lama agar dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan bertahun-tahun yang menumpuk.
Syarat Mengikuti Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Agar bisa mengikuti program ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:
Baca Juga:Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra Cair November 2025 di Kantor Pos dan Bank HimbaraUpdate KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cek Angsuran dan Cara Ajukannya
1.Peserta BPJS Kesehatan kategori Mandiri yang sudah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda.
2.Masih memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan (2 tahun).
3.Terdaftar dan terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
4.Melakukan registrasi ulang (daftar ulang) di BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan.
5.Menunggu hasil verifikasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait kelayakan penghapusan.
Cara Mengajukan Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan:
1.Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Datanglah dengan membawa dokumen identitas (KTP, KK, dan kartu BPJS lama).
2.Lakukan registrasi ulang kepesertaan.
Petugas akan membantu mengecek data Anda dalam sistem dan memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai PBI atau peserta PBU Pemda.
3.Proses verifikasi data oleh BPJS Kesehatan.
BPJS akan melakukan pengecekan terhadap status sosial ekonomi peserta berdasarkan data DTSEN.
4.Menunggu pengumuman hasil verifikasi.
Jika dinyatakan lolos, tunggakan Anda akan dihapus hingga maksimal 24 bulan, dan kepesertaan akan kembali aktif.
Baca Juga:Raperda KTR Ancam Usaha Kecil Mau Disahkan, Pedagang Minta Perlindungan pada Bupati CirebonBelanja Cerdas, Finansial Terjaga: MR.D.I.Y. Ajak Generasi Muda Pilih Barang yang Berguna, Bukan Sekadar Viral
Hingga awal November 2025, program penghapusan tunggakan masih dalam tahap pembahasan final antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasinya akan segera dimulai setelah proses verifikasi nasional selesai.
Cak Imin menyebut, keputusan resmi terkait tanggal pelaksanaan akan segera diumumkan oleh BPJS Kesehatan pusat dalam waktu dekat.
