JABAR EKSPRES – Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Banjar menggelar pertemuan mendesak.
Rencana ini menyusul belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Agustus, September, dan Oktober 2024. Keterlambatan yang berulang setiap tahun ini memicu kecemasan di kalangan para pendidik.
Ketua MGMP PAI SMK Kota Banjar, Aan Alamsyah, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung selama tiga bulan dan bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, penyebab yang sering diterima adalah anggaran yang tidak mencukupi.
Baca Juga:Kekerasan Seksual Libatkan Guru Honorer, Tindakan Cepat Diambil SMKN 3 Cimahi!Viral Guru SMP di Subang Tampar Siswa Karena Ketahuan Loncat Pagar, Orang Tua Tak Terima
“Kami mempertanyakan kenapa hal ini terjadi berulang kali, bahkan di tahun 2024 ini masalah yang sama terulang. Solusi yang kami terima hanyalah menunggu. Kemenag telah mengajukan ke Kanwil, dan kabarnya anggaran sudah turun, tetapi kami hanya meminta kepastian. Sampai saat ini, belum ada kepastian yang jelas,” keluhnya, Kamis (6/11/2025).
Aan Alamsyah menjelaskan bahwa besaran TPG setiap guru berbeda, disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Kisaran nominalnya antara Rp 3,2 juta hingga Rp 4 juta per orang per bulan.
“Biasanya, TPG ini cair sebulan sekali. Sementara ini, kami hanya bisa menunggu sampai akhir November ini. Kemungkinan besar, KKG untuk tingkat SD dan SMP serta MGMP untuk SMK akan berembug lagi untuk membahas langkah selanjutnya karena ketidakpastian ini benar-benar meresahkan,” tambahnya.
Secara total, terdapat 158 guru PAI yang terdampak keterlambatan ini, mencakup semua tingkatan pendidikan dari SD, SMP, SMA, hingga SMK di wilayah Kota Banjar.
Mereka adalah guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, namun penyaluran TPG-nya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Kota Banjar, H. Ahmad Fikri Firdaus, membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Kemenag Kota Banjar bukan merupakan instansi otonom daerah, sehingga proses penyelesaian masalah anggaran harus diselesaikan secara berjenjang.
Baca Juga:KONI Pusat Tegaskan Komitmen Atasi Dualisme Kepengurusan Cabang OlahragaBerikut Bocoran Materi Ujian UKPPPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3
“Kami mengoordinasikan dan mengusulkannya ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kanwil Kemenag Provinsi, hingga akhirnya ke pusat. Ini perlu disamakan persepsinya di semua level,” ujarnya.
