Cek! Ini Kriteria yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

Cek! Ini Kriteria yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Cek! Ini Kriteria yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
0 Komentar

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Pekerja informal atau bukan pekerja dapat ikut program ini setelah datanya diverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

5. Pemutihan Berlaku Maksimal untuk 2 Tahun Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan selama 24 bulan terakhir, sementara sisanya tetap harus dilunasi.

Baca Juga:Seleksi Administrasi PPG 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Link PendaftarannyaSegini Harga Resmi Oppo Find X9 dan X9 Pro di Indonesia

Cara Daftar DTSEN agar Bisa Ikut Pemutihan

Karena program ini berbasis data DTSEN, peserta harus memastikan namanya sudah terdaftar dalam sistem tersebut.

Ada dua cara pendaftaran, yakni melalui aplikasi Cek Bansos (online) dan pendaftaran langsung di kantor desa/kelurahan (offline).

1. Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dan isi data lengkap (NIK, KK, alamat, nomor HP, email).
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto.
  • Pilih menu “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan data keluarga.
  • Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.

2. Pendaftaran Offline di Kantor Desa/Kelurahan

  • Datang ke kantor desa/kelurahan membawa KTP dan KK.
  • Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan.
  • Data akan diverifikasi melalui musyawarah kelayakan di tingkat desa dan diteruskan ke Dinas Sosial.
  • Setelah disetujui, data akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk validasi akhir.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta dapat memeriksa jumlah tunggakan mereka melalui dua cara sederhana:

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
  • Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat jumlah tunggakan.

2. Lewat WhatsApp Pandawa

  • Kirim pesan ke 0811-8-165-165.
  • Pilih menu “Informasi” → “Cek Status Pembayaran”.
  • Masukkan NIK atau nomor peserta dan tanggal lahir.
  • Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan dan status pembayaran.

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Selain meringankan beban finansial, langkah ini memastikan tak ada warga miskin yang kehilangan hak berobat hanya karena kendala administrasi.

0 Komentar