Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja BUMD Pemkab Bandung, Terkait Kredit Fiktif Rp 5 Milyar?

Polresta Bandung melakukan penggelehan terhadap kantor BPR Kerta Rahaja yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandu
Polresta Bandung melakukan penggelehan terhadap kantor BPR Kerta Rahaja yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penggelehan terhadap kantor BPR Kerta Rahaja yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung.

Penggeledahan berlangsung pada siang di Kantor BPR Kerta Rahaja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (4/11/2025).

Penggeledahan oleh Tipidkor Polresta Bandung dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPR Kerta Rahaja.

Baca Juga:Kejari Kota Bandung Tidak Terbuka, Penanganan Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Masih MisteriAktivis Buruh Kabupaten Bandung, Uben Yunara Diangkat Jadi Komisaris PT BPR Kerta Raharja

Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron mengatakan, penggeledahan BPR Kerta Rahaja dilakukan dalam rangka untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

‘’Kami menggeledah untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang melibatkan BPR Kerta Raharja,’’ ujarnya.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih dalam proses penyidikan.

Asep mengungkapkan, dalam penggeledahan pihaknya membawa sejumlah dukumen untuk pemeriksaan sebagai barang bukti.

Selain itu, berdasarkan perhitungan ada kerugian negara sebesar Rp 5 miliar yang didapatkan dari proses pinjaman kredit hingga pencairan dana.

“Berkas yang kami bawa mulai dari awal proses pinjaman kredit sampai tahap pencairan,” cetusnya.

Sejauh ini Polresta Bandung sudah melakukan pemeriksaan terhadan 20 orang saksi untuk meminta keterangan. Baik BPR Kerta Rahaja pusat maupun cabang.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bandung Setujui Rancangan Perda Penyertaan Modal Non Permanen Rp 10 Miliar ke BPR KertaraharjaBPR Karya Utama Hasil Meger Alami Kerugian di Awal Tahun 2025

‘’Proses penggeledahan juga akan dilakukan di BPR Kerta Rahaja cabang di Kecamatan Pameungpek,’’ pungkas Asep.

Tanggapan Dirut BPR Kerta Rahaja

Sementara itu, Direktur Utama BPR Kerta Raharja Aep Hendar Cahyadi berdalih bahwa penggeldahan oleh Polresta Bandung tidak ada kaitannya dengan lembaga.

Penggeledahan oleh pihak kepolisian erat kaitannya dengan mantan Komisaris Utama periode 2022-2023 Uben Yunara yang sudah diberhentikan dua tahun lalu.

“Jadi kami perlu tegaskan substansinya bukan pada lembaga, melainkan pihak luar, yaitu mantan Komisaris Utama yang sudah diberhentikan lewat RUPS,” elak Aep.

Meski begitu Aep membeberkan bahwa penggeledahan dilakukan erat kaitannya pinjaman kredit atas nama RP yang merupakan keponakan dari Uben Yunara.

“Pinjamannya atas nama RP, keponakan Pak UY. Total pinjamannya Rp5 miliar, sudah diangsur sekitar Rp2,6 miliar, jadi sisanya tinggal Rp2,4 miliar,” bebernya.

0 Komentar