JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor mengingatkan calon jemaah untuk tidak terburu-buru memilih jalur umrah mandiri tanpa memahami aturan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Indra Karmawan, mengatakan, kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perjalanan umrahnya sendiri, selain melalui penyelenggara resmi (PPIU) maupun program yang difasilitasi oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Namun, menurutnya, kesiapan teknologi dan pemahaman tata cara umrah menjadi hal utama yang wajib dimiliki jemaah.
Baca Juga:Resmi! Umrah Mandiri Sekarang Legal di Indonesia, Berikut Cara DaftarnyaMenginspirasi! Dua Tokoh Bogor Diganjar Penghargaan dan Hadiah Umrah dari Bupati
“Bila ingin menjadi jemaah mandiri harus memiliki kesiapan dari segi teknologi informasi, karena visa umrah mandiri hanya bisa diurus melalui platform Nusuk milik Pemerintah Arab Saudi,” ujar Indra saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Selain itu, lanjutnya, calon jemaah juga perlu memahami situasi dan kebijakan di Arab Saudi, termasuk soal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan manasik umrah.
“Kalau belum menguasai hal-hal itu, sebaiknya tetap melalui PPIU agar lebih aman dan nyaman dalam beribadah,” katanya.
Indra menambahkan, dalam aturan baru, jemaah umrah mandiri nantinya juga diwajibkan melakukan pelaporan perjalanan melalui aplikasi yang disiapkan Kementerian Haji dan Umrah. Namun, mekanisme pelaporan tersebut belum dapat dijalankan karena aplikasi resmi tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Di aturan memang wajib lapor, tapi sistemnya belum berjalan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian pusat kapan mulai diberlakukannya secara resmi,” ucapnya.
Kemenag Kota Bogor, kata Indra, akan terus memantau perkembangan kebijakan ini sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan umrah tetap sesuai prosedur dan menjamin kenyamanan jemaah.
