JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di Gang Adibrata, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, jajarannya berhasil membekuk dua orang tersangka berinisial DI (43) dan BS (47).
“Kejadiannya adalah pada tanggal 1 November (kemarin) sekitar pukul setengah 4 pagi atau 03.30 WIB. Untuk korban atas nama B (42) orang rumah tersebut juga,” katanya di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Senin (3/11).
Baca Juga:Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan di Rancaekek Dibekuk PolisiSeorang Pekerja Pabrik Jadi Korban Penganiayaan di Jalan Raya Bandung-Garut, Pulang Kerja Dihantam Pakai Besi!
Menurut Budi, pihaknya berhasil melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian untuk mengungkap kasus tersebut.
Dimana dalam hasil proses penyelidikan dan penyidikannya, korban meninggal dunia usai dianiaya atau dikeroyok oleh para tersangka yang merupakan kakak kandungnya.
“Namun pada saat pemeriksaan, para tersangka ini menyatakan (korban) meninggalnya hal yang wajar. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengolah alat bukti, ditemukan adanya penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan matinya seseorang,” ucap Budi
Budi menyebut, berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka mengaku kesal dengan korban yang kerap pulang dengan kondisi mabuk.
“Menurut versi tersangka, korban sudah beberapa kali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan sudah diingatkan, tapi mungkin pada saat kejadian tanggal 1 November, mungkin para tersangka sangat marah, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan adiknya, dan ternyata mengakibatkan meninggal dunia karena menggunakan pisau yang tertusuk kepada korban, sehingga korban kehabisan darah di dada sebelah kiri menembus ke paru-paru,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Budi menuturkan, para tersangka ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 44, Pasal 338, Pasal 170, dan pasal 351 dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
“Walaupun memang ini adalah keluarganya sendiri, tetapi tetap ada tindak pidana di situ sehingga kita proses,” pungkasnya.(San).
