JABAR EKSPRES – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama TNI-Polri mengelar Operasi gabungan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penindakan PETI itu dilaksanakan di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (29/10) lalu.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tindakan ini merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya untuk segera menindak penambangan ilegal tersebut.
Baca Juga:CFD di Jalan Tegar Beriman, Pemkab Bogor: Parkir Kendaraan Masih Gratis!Turunkan Stunting hingga 18 Persen, Pemkab Bogor Tunjukkan Komitmen Akuntabilitas dan Inovasi Publik
Penindakan diprioritaskan mengingat saat ini memasuki musim hujan sehingga risiko bencana hidrometeorologi longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila kerusakan kawasan akibat PETI dibiarkan.
“Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera.” tegasnya, Jumat (31/10).
Ia menjelaskan bahwa penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Yonif 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil.
Dalam operasi tersebut Tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 (tiga puluh satu) tenda biru.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS,” ujarnya.
Di lapangan, tim Kemenhut melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubug.
Selain itu juga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Baca Juga:Bogor Diusulkan Jadi Kota Percontohan Gerakan Kebersihan Nasional, Partisipasi Warga Jadi Teladan Angka Kemiskinan di Kota Bogor Turun, Pemkot Fokus Sinkronisasi Data dan Efektivitas Anggaran
Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan.
Dwi Januanto Nugroho menuturkan, informasi dari pemberitaan menguatkan bahwa upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola “kucing-kucingan”.
Kata dia, pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan. Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini.
