JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis menunjukkan kinerja gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah memaparkan capaian signifikan selama triwulan ketiga tahun 2025, periode Juli hingga September.
Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menjerat 27 orang sebagai tersangka.
Baca Juga:Legenda Setan Merah Akui Salah, Bryan Mbeumo Ternyata Rekrutan Terbaik Manchester United!Gagal Lagi, Ronaldo Perpanjang Rekor Tanpa Trofi Bersama Al Nassr!
Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, Polres Ciamis juga menunjukkan kepedulian terhadap aspek pemulihan korban penyalahgunaan narkotika. AKBP Hidayatullah menyatakan bahwa pihaknya aktif melakukan upaya rehabilitasi.
“Berkolaborasi dengan BNN Kabupaten (BNNK) dan yayasan rehabilitasi, kami telah mengirimkan sebanyak 20 orang pecandu untuk mengikuti program pemulihan,” ujarnya.
Berbagai jenis barang bukti narkotika dan bahan berbahaya lainnya berhasil diamankan dalam berbagai penggerebekan dan penangkapan selama triwulan tersebut.
Barang bukti yang disita mencakup 11,17 gram sabu-sabu, 9,18 gram daun ganja kering, 25,5 gram tembakau sintetis, 85 butir pil psikotropika, 555 butir obat keras tertentu, dan 42,6 liter minuman keras (miras) oplosan.
Memasuki bulan Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Ciamis tidak menunjukkan tanda-tanda melambat. Dua pengedar aktif kembali diciduk dalam operasi terpisah.
Tersangka pertama, berinisial M, warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
Sementara tersangka lainnya, D dan R, warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri, juga dicokok dengan tuduhan serupa sebagai pengedar sabu-sabu sekaligus pengedar obat psikotropika.
Baca Juga:Ramon Tanque Tegaskan Belum Menyerah Cetak Gol Debut untuk Persib Bandung Vinicius Junior Tak Betah di Real Madrid, Hubungan dengan Xabi Alonso Kian Memanas
Kapolres membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ini terbilang canggih dan berusaha menghindari kontak langsung.
Modusnya, para pengguna memesan narkotika jenis sabu-sabu melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan.
Untuk pengambilan barang, para tersangka tidak menyerahkan langsung, melainkan menyembunyikan paket sabu-sabu di lokasi yang dekat dengan pemesan.
“Setelah itu, mereka mengirimkan share lokasi dan foto paket narkoba tersebut kepada pembeli melalui WhatsApp. Modus ini dikenal dengan sebutan drug drop atau secret place yang menyulitkan pelacakan,” jelas AKBP Hidayatullah.
Operasi pada bulan Oktober ini membuahkan hasil yang sangat signifikan dengan penyitaan sejumlah besar barang bukti. Polisi mengamankan 39 paket sabu-sabu siap edar dalam berbagai ukuran dengan berat bruto 12,34 gram, 5 butir pil ekstasi (inex) berwarna hijau muda, dan 81,4 gram daun ganja kering. Selain itu, juga disita 185 butir pil psikotropika berbagai jenis.
