Polres Ciamis Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 20 Pecandu Berhasil Direhabilitasi

Polres Ciamis Gagalkan 21 Kasus Narkoba dan Rehabilitasi 20 Pecandu dalam Tiga Bulan
Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasua narkoba dan narkotika di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Barang bukti pendukung lainnya yang turut diamankan semakin memperkuat proses hukum. Di antaranya adalah 2 buah timbangan digital, 2 buah alat hisap, 2 buah double tipe, 2 buah bong atau pipet kaca, gunting, kacamata, pouch sedotan, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sealer alat press, korek gas, dan sebuah plastik klip berisi PCR tube. Barang-barang ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang terorganisir.

Para tersangka yang ditangkap pada Oktober tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:Legenda Setan Merah Akui Salah, Bryan Mbeumo Ternyata Rekrutan Terbaik Manchester United!Gagal Lagi, Ronaldo Perpanjang Rekor Tanpa Trofi Bersama Al Nassr!

Untuk peredaran psikotropika, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kapolres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pengedar narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti. Operasi ini akan berlanjut untuk menciptakan Ciamis yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP H. Hidayatullah. (CEP)

0 Komentar