Pencairan TPG Triwulan 3 Sedang Berlangsung di 56 Daerah, Cek Info GTK Sekarang!

Pencairan TPG Triwulan 3 Sedang Berlangsung di 56 Daerah, Cek Info GTK Sekarang!
Pencairan TPG Triwulan 3 Sedang Berlangsung di 56 Daerah, Cek Info GTK Sekarang!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Hingga Sabtu, 25 Oktober 2025, tercatat sudah ada 56 daerah yang mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 untuk guru ASN maupun Non ASN. Pencairan ini termasuk untuk penerima SKTP yang terbit pada 6 Oktober 2025, dan dilakukan serentak sejak Jumat, 24 Oktober 2025, meski bertepatan dengan masa libur.

Kemendikdasmen memastikan proses pencairan TPG terus dikebut agar semua guru segera menerima haknya sebelum memasuki tahapan TPG Triwulan 4 pada November 2025.

“Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sedang berlangsung. Sebagian guru sudah menerima, sementara lainnya masih dalam proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem. Kami berharap proses berjalan lancar dan tepat sasaran,” tulis Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya, @kemendikdasmen.

Baca Juga:Super Ringan! Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025 Mulai Rp860 Ribu per Bulan, Cek Cara Daftarnya di Sini!Super Ringan! Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025 Mulai Rp860 Ribu per Bulan, Cek Cara Daftarnya di Sini!

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, berikut rincian besaran TPG sesuai status kepegawaian:

  • Guru ASN Daerah (ASND)

Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok × 12 bulan per tahun.

  • Guru Non-ASN (belum inpassing)

Menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau Rp24.000.000 per tahun.

  • Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing

Besaran TPG setara gaji pokok sesuai hasil verifikasi (inpassing) dikalikan 12 bulan per tahun.

Jadwal dan Proses Pencairan SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi dasar utama pencairan TPG. SKTP dengan kode 08 menandakan dokumen telah valid dan hanya tinggal menunggu waktu pencairan.

Bagi Non ASN, pencairan mulai dilakukan 28 Oktober 2025, sedangkan untuk ASN dijadwalkan maksimal 14 hari setelah SKTP terbit.

Artinya, bagi yang memiliki SKTP 15 Oktober 2025, pencairan dipastikan berlangsung sebelum 4 November 2025.

Baca Juga:Rekrutmen Bersama CPNS 2026 Resmi Dibuka, Hati-Hati Terjebak Link Pendaftaran Palsu!Apakah CTC Plus (CTCP) Scam atau Penipuan? Ini Faktanya

Guru dapat mengecek status pencairan di laman Info GTK untuk memastikan apakah sudah muncul SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Bila SP2D sudah terbit, dana akan masuk ke rekening dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Jika melebihi batas waktu tersebut, guru dapat melapor ke Kemendikdasmen melalui akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud atau menghubungi ULT Kemendikdasmen via pesan langsung (DM).

Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG Triwulan 3

Berikut daftar 56 daerah yang telah melakukan pencairan TPG Triwulan 3 hingga 25 Oktober 2025:

0 Komentar