JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah barang kena cukai ilegal lainnya di lapang parkir eks Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector secara tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal. Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar industri hasil tembakau di Indonesia tetap sehat dan legal,” ujar Finari di lokasi pemusnahan.
Baca Juga:Transparansi Jadi Kunci, DPR Desak Pertamina Jaga Kepercayaan Publik di tengah Kasus ‘Motor Brebet’Dalam Rangka Penguatan Bisnis, BUMN Perikanan Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan China
Pemusnahan ini menjadi yang kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya DJBC Jawa Barat bersama DJBC Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemusnahan besar-besaran pada Juli lalu terhadap 22 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp29,59 miliar.
Kali ini, kata Finari, barang yang dimusnahkan terdiri atas 6,8 juta batang rokok ilegal, 37 ribu mililiter rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 212,7 liter. Total nilai barang mencapai Rp10,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,15 miliar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 1 April hingga 31 Juli 2025, baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Finari menjelaskan, seluruh Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pemusnahan ini lanjut dia, dilakukan secara simbolis di Kota Baru Parahyangan, kemudian seluruh barang akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dimusnahkan secara total dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Menurutnya, pemusnahan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung atau secara daring merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
