Bea Cukai Jabar Musnahkan Tiga Jenis BKC Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Bea Cukai Jabar Musnahkan Tiga Jenis BKC Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan sejumlah kepala daerah memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan cara dibakar di area parkir eks Giant Supermarket Kotabaru Parahyangan. Rabu (29/10). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

“Upaya ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri legal dan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, kami ingin mendorong kesadaran publik agar tidak lagi membeli atau mengedarkan rokok ilegal,” katanya.

Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2025, Kanwil DJBC Jawa Barat mencatat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan 18 penyidikan kasus pelanggaran pidana cukai, di mana 12 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:Transparansi Jadi Kunci, DPR Desak Pertamina Jaga Kepercayaan Publik di tengah Kasus ‘Motor Brebet’Dalam Rangka Penguatan Bisnis, BUMN Perikanan Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan China

Dalam proses penyelesaiannya, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), yakni penggunaan sanksi pidana sebagai langkah terakhir jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administratif.

Hingga September 2025, tercatat 122 perkara ultimum remedium dengan nilai Rp5,3 miliar telah diselesaikan di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat.

“Pendekatan ultimum remedium ini bertujuan agar penegakan hukum tetap memberikan efek jera, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan barang kena cukai tanpa izin resmi. Sanksinya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Finari menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal serta mendorong tumbuhnya industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.

“Penegakan hukum ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan iklim usaha di sektor hasil tembakau tetap sehat dan kompetitif,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar