JABAR EKSPRES – Sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bogor dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online.
Temuan ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan kasus penyalahgunaan dana bansos terbesar di Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, secara nasional terdapat sekitar 600 ribu penerima bansos yang terdeteksi terlibat transaksi judi online.
Baca Juga:Gak Punya Modal Bisnis, Menantu di Cileungsi Bogor Nekat Gasak Emas dan Uang MertuaPetugas Dishub Bogor Diduga Jadi Korban Aksi Anarkis Sopir Angkot, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Dari jumlah tersebut, kata Gus Ipul, ada 6 ribu penerima berasal dari Kabupaten Bogor.
“Se-Indonesia ada 600 ribu penerima yang terindikasi, dan 6 ribu di antaranya ada di Kabupaten Bogor. Kalau tidak salah, ini yang tertinggi di Indonesia,” ujarnya.
Data tersebut merupakan hasil pemadanan antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mencatat, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan transaksi judi online tertinggi yang bersumber dari dana bansos, yakni 5.497 penerima dengan total nilai transaksi mencapai Rp22 miliar.
Angka ini bahkan melampaui kota-kota besar seperti Surabaya (1.816 penerima, Rp9 miliar) dan Jakarta Pusat (1.754 penerima, Rp9 miliar).
Menurut Gus Ipul, tidak semua penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online benar-benar bermain sendiri. Ada juga kasus di mana data penerima disalahgunakan oleh pihak lain.
“Ada yang memang bermain judi online, tapi ada juga yang datanya dipakai orang lain. Saat ini sedang kami dalami,” jelasnya.
Baca Juga:Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kawasan Bogor Barat Siap Ditata UlangCFD Tegar Beriman Digelar Minggu Ini, Pemkab Bogor Siapkan Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas
Kemensos menegaskan, menghapus sementara penerima yang terindikasi, namun tetap membuka kesempatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan untuk mengajukan reaktivasi.
“Bagi yang pernah terlibat dan sudah dikoreksi, tapi masih membutuhkan bantuan, kami beri kesempatan sekali lagi. Bisa mengajukan kembali lewat RT, RW, atau pendamping kami, asalkan bisa menunjukkan bukti bahwa mereka memang layak menerima,” tegasnya.
