“Untuk tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Banjar sudah dipastikan penuh dan mencukupi. Dengan dukungan kebijakan ini, semangat kerja para petani kita akan semakin membara. Semoga dengan demikian, produktivitas dan hasil panen komoditas pangan di Banjar dapat meningkat signifikan, petani semakin sejahtera, dan cita-cita ketahanan pangan nasional dapat kita wujudkan bersama. Aamiin,” tutup Yoyon.
Kebijakan penurunan harga ini sendiri bukanlah tanpa dasar hukum. Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang resmi berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2025.
Adapun rincian daftar harga pupuk bersubsidi terbaru setelah mengalami penurunan dua puluh persen adalah sebagai berikut. Untuk pupuk Urea, harga turun dari sebelumnya Rp2.250 per kilogram menjadi hanya Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK mengalami penyesuaian dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Baca Juga:Dispangtan Pastikan Pupuk Subsidi Tersalur ke Petani CimahiStok Pupuk Subsidi di Bandung Raya Tetap Melimpah, Meski Serapan 50 Persen
Sementara itu, pupuk NPK khusus untuk Kakao harganya turun dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram. Bagi petani tebu, pupuk ZA khusus tebu kini dibanderol Rp1.360 per kilogram, turun dari harga lama Rp1.700 per kilogram. Terakhir, harga pupuk organik bersubsidi juga turun dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. (CEP)
