Cimahi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Lewat Digitalisasi Layanan Publik

Kadiskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh saat Rakor PPID Dan Sp4n Lapor Kota Cimahi Tahun 2025 (monk)
Kadiskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh saat Rakor PPID Dan Sp4n Lapor Kota Cimahi Tahun 2025 (monk)
0 Komentar

Ia menyebut, Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat koordinasi antar-PPID serta memaksimalkan sistem pengelolaan informasi publik berbasis digital. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan informasi resmi pemerintah tidak hanya cepat disebarluaskan, tetapi juga mudah diakses masyarakat.

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai nilai 93,64 dengan kategori informatif, dan untuk SP4N-LAPOR! memperoleh predikat baik dengan rata-rata tindak lanjut aduan 1,1 hari kerja serta penyelesaian 100 persen,” ungkapnya.

Namun, di balik capaian tersebut, Achmad mengakui masih ada ruang yang perlu dibenahi. Ia memandang Rakor ini sebagai momentum untuk refleksi dan konsolidasi, agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara berkelanjutan.

Baca Juga:Konser “The Journey Continues by Aloka", Peterpan Berhasil Bawa Euforia Generasi ke GenerasiGubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah

“Kami berharap koordinasi yang kuat antar-OPD, didukung kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi, dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi Kota Cimahi tahun ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin Kustiman, menekankan keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi fondasi bagi pemerintahan yang berintegritas.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus dipahami sebagai jembatan yang menghubungkan badan publik dengan masyarakat.

“Undang-Undang KIP merupakan jembatan transparansi antara badan publik dan masyarakat serta sebagai alat untuk menciptakan transparansi dalam pemerintahan,” tuturnya.

Erwin juga menyoroti masih banyak badan publik yang memahami keterbukaan hanya sebatas penyediaan data, tanpa diimbangi dengan pelayanan informasi yang ramah dan mudah dijangkau publik.

Maka dari itu ia menegaskan, informasi publik bukan barang mewah, melainkan hak warga negara yang harus dijamin dan dilindungi.

Sementara itu, narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Rahma Sari Kusmiyati, memberikan sudut pandang yang lebih operasional. Ia menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang terbuka dan inklusif.

Baca Juga:

Menurutnya, indikator baik tidak diukur dari banyak atau sedikitnya aduan yang masuk.

“Bukan banyak atau sedikitnya aduan yang jadi indikator utama, tapi bagaimana aduan itu dikelola,” tegasnya.

Rahma menjelaskan, pemerintahan yang baik ditandai dengan keberadaan saluran aduan yang mudah diakses, aman, dan transparan. Saluran itu bukan hanya alat menampung keluhan, tetapi juga sarana evaluasi kebijakan.

0 Komentar