- Situs ini menawarkan gaji bulanan yang disebut “fix” padahal tanpa adanya sumber pendapatan jelas.
3. Minim transparansi.
- Tidak ada informasi resmi mengenai alamat kantor, izin usaha, atau identitas pengelola.
4. Tidak diawasi oleh lembaga keuangan resmi.
- Tidak ditemukan bukti bahwa situs ini terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga legal lainnya.
Di Facebook, banyak akun yang membagikan bukti penarikan (withdraw) dari situs ini, lengkap dengan testimoni dan ajakan bergabung. Namun, pola seperti ini sudah sering digunakan oleh pelaku money game untuk menarik korban baru. Bahkan, di YouTube resmi BigDataAPT, terlihat kegiatan seperti meeting leader dan achievement member, yang memperlihatkan seolah-olah bisnis ini legal dan berkembang pesat.
Baca Juga:Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 dengan Pinjaman Rp95 Juta, Cicilan Mulai Rp68 Ribuan: Cek Cara Ajukan Online!Samsung Galaxy S25 vs iPhone 15, Mana yang Paling Layak Dibeli di Tahun 2025?
Padahal, jika diperhatikan, semua aktivitasnya berfokus pada mengajak orang lain untuk bergabung, bukan menjelaskan produk, layanan, atau aktivitas bisnis nyata yang bisa menghasilkan keuntungan riil.
Berdasarkan berbagai temuan, BigDataAPT.com diduga kuat merupakan skema Ponzi berkedok investasi berbasis big data. Situs ini menjanjikan keuntungan tinggi dan gaji bulanan yang tidak masuk akal tanpa menjelaskan sumber pendapatan sebenarnya.
Bagi masyarakat, penting untuk tidak mudah tergiur dengan janji penghasilan cepat dan tetap skeptis terhadap situs atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi. Jika sebuah platform lebih fokus mengajak orang lain bergabung daripada menjelaskan kegiatan bisnisnya, bisa dipastikan itu bukan investasi, melainkan penipuan terselubung.
Hingga artikel ini ditulis, BigDataAPT.com belum memiliki izin resmi dari OJK maupun lembaga pengawas keuangan lain. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak menanamkan uang pada situs yang belum terbukti legalitas dan transparansinya.
