Purbaya Buka Sinyal Gaji PNS Naik 2026, Begini Bocoran dan Daftar Gaji Terbaru Tiap Golongan

Purbaya Buka Sinyal Gaji PNS Naik 2026, Begini Bocoran dan Daftar Gaji Terbaru Tiap Golongan
Purbaya Buka Sinyal Gaji PNS Naik 2026, Begini Bocoran dan Daftar Gaji Terbaru Tiap Golongan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa gaji PNS berpeluang naik pada tahun 2026.

Meski belum ada keputusan resmi, peluang tersebut terbuka lebar seiring dengan evaluasi kinerja dan kemampuan fiskal pemerintah.

Di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (21/10/2025), Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian gaji ASN di tahun depan.

Baca Juga:Viral! Suami Diduga Ceraikan Istri Usai Lolos Jadi PPPK, Warganet: Pecat!Buruan Ambil Saldo DANA Rp50.000 Cukup Login Aplikasi Penghasil Uang ini, Langsung Cair!

“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), tapi saya belum tahu detailnya,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa peluang kenaikan gaji selalu ada, hanya saja besaran dan waktunya masih dalam tahap pembahasan antarinstansi.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu,” imbuhnya.

Gaji PNS Terakhir Naik di 2024 Era Presiden Jokowi

Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024, di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kala itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Kenaikan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Gaji pokok PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga:Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih untuk Modal UsahaUpdate Terbaru Harga iPhone 16 di Indonesia Usai iPhone 17 Masuk

Aturan ini menjadi dasar perhitungan besaran gaji pokok untuk semua golongan dan masa kerja.

Jika wacana kenaikan gaji terealisasi pada 2026, maka regulasi baru akan kembali diterbitkan.

Daftar Lengkap Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga kini:

Golongan I

• I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

• I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

• I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

• I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

• II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

• II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

• II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan III

• III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

• III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

• III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

0 Komentar