JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (21 Oktober 2025) mengalami kenaikan sebesar Rp72.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.415.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.
Kenaikan ini membuat logam mulia tersebut kembali menjadi sorotan para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tidak hanya harga jual yang melonjak, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan.
Baca Juga:Cara Mudah Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Oktober 2025, Bisa Online Lewat BRImo!KUR Mandiri Oktober 2025: Pinjaman Rp10–100 Juta, Bunga 3% dan Cicilan Super Ringan
Kini, harga buyback tercatat di level Rp2.336.000 per gram, naik seiring dengan kenaikan harga jual. Artinya, jika konsumen menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk, nilai tersebut menjadi acuan yang digunakan.
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap logam mulia masih tinggi, sekaligus menjadi sinyal kuatnya minat masyarakat terhadap aset safe haven di tengah fluktuasi pasar.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Harga emas batangan Antam hari ini tersedia dalam berbagai pilihan gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Berikut rincian lengkap harga yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa, 21 Oktober 2025:
- 0,5 gram: Rp1.293.500
- 1 gram: Rp2.487.000
- 2 gram: Rp4.914.000
- 3 gram: Rp7.346.000
- 5 gram: Rp12.210.000
- 10 gram: Rp24.365.000
- 25 gram: Rp60.787.000
- 50 gram: Rp121.495.000
- 100 gram: Rp242.912.000
- 250 gram: Rp607.015.000
- 500 gram: Rp1.213.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.427.600.000
Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Setiap transaksi emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Baca Juga:KUR BRI Oktober 2025, Pinjaman Rp85 Juta, Cicilan Murah, dan Pengajuan Online MudahKUR BRI Rp300 Juta Oktober 2025: Bunga 6% per Tahun, Pengajuan Bisa Online!
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan pajak ini juga dilakukan secara otomatis dari nilai buyback yang diterima penjual.
