JABAR EKSPRES – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda LIRA Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait masih adanya sengketa lahan di halaman rumah Presiden Prabowo.
Dengan membawa spanduk bertuliskan kritik, mereka menyoroti sengketa lahan di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sengketa ini melibatkan PT Arta Paraguna dengan warga sekitar.
“Aksi ini merupakan bentuk kritik dan kekecewaan kami terhadapan penanganan pertanahan di Kabupaten Bogor yang makin hari semakin semrawut,” kata Ketua Umum Pemuda LIRA Bogor, M Iqbal Al Afghany.
Baca Juga:Aset Bandung di Ambang Sengketa: Ribuan Belum Kantongi Sertifikat ResmiSengketa Lahan Puskesmas Sukajadi: Ahli Waris Ajukan Penyegelan, Dinkes Minta Pelayanan Tak Terganggu
Pihaknya meminta dan mendorong kepada pemerintah dan instansi terkait agar dapat membasmi mafia tanah di Indonesia, terlebih di momen satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.
“Jadikan momen satu tahun Prabowo ini sebagai ajang memberantas mafia tanah di Indonesia, apalagi kejadian kali ini berada di Kabupaten Bogor, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo,” tuturnya.
Pemuda LIRA juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar benar-benar serius dalam memberantas mafia tanah, sebab tak sedikit dari mereka yang tega merampas hak rakyat dan merugikan negara.
Sementara itu, Kuasa hukum dari pemilik lahan, Bambang bercerita, kejadian itu baru diketahui kliennya pada 2025 saat korban mengurus berkas-berkas tanah miliknya seluas 23 ribu meter persegi.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lahan milik kliennya dinyatakan bersih tanpa ada masalah, bahkan
Pada 2019 tanah seluas 23 ribu meter persegi itu sudah dipecah surat-suratnya dan dinyatakan bersih dari sengketa.
“Tahun 2019 klien saya pecah tanah itu masih bersih, bahkan tahun 2021 juga dicek validasi sertifikat tanah klien saya itu bersih gak ada masalah tetapi kok tiba-tiba di 2025 tarah klien saya bermasalah,” katanya.
Baca Juga:Soal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang TanahSengketa Lahan SDN Cikandang, Ahli Waris Gugat Pemdes Sindanggalih SumedangÂ
Tak hanya itu, keanehan juga terjadi saat korban mencoba mencari informasi mengapa tanah miliknya bermasalah.
Saat ditelusuri, ternyata tanah 23 ribu meter persegi itu milik kliennya itu tumpang tindih dengan SHGB PT Arta Paraguna yang statusnya sudah mati.
“Kok bisa di tahun 2016 sampai 2024 tanah klien saya aman, tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah, tumpang tindih sama SHGB yang mati pula, padahal surat-surat klien saya lebih tua dari SHGB PT Arta Paraguna,” jelasnya.
