Tak hanya itu, keanehan lainnya juga terjadi saat korban mencoba memeriksa warkah tanah miliknya. Tanpa sebab yang jelas, warkah tanah milik kliennya ternyata ditutup aksesnya oleh BPN Kabupaten Bogor.
“Warkah tanah klien saya seluas 23 ribu meter persegi yang terdiri dari 4 sertifikat itu diblokir internal oleh oknum petugas BPN Kabupaten Bogor. Ini kan aneh,” ujarnya.
Menurut pengakuan oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor, dirinya sengaja melakukan blokir internal tanah milik korban atas perintah dari atasanaya.
Baca Juga:Aset Bandung di Ambang Sengketa: Ribuan Belum Kantongi Sertifikat ResmiSengketa Lahan Puskesmas Sukajadi: Ahli Waris Ajukan Penyegelan, Dinkes Minta Pelayanan Tak Terganggu
“Saat ditelusuri, oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor ini mengaku kepada klien saya, kalau dia sengaja blokir internal tanah klien saya karena disuruh oleh atasannya,” tegasnya.
“Jadi, si pegawai BPN Kabupaten Bogor ini ditekan oleh atasnnya, kalau tidak blokir internal tanah milik klien saya, dia akan dipecat. Makanya dia blokir tanah klien saya,” tuturnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Agung dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian hingga Rp80,5 miliar.
