TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair? Berikut Jadwal Lengkapnya!

TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair? Berikut Jadwal Lengkapnya!
TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair? Berikut Jadwal Lengkapnya!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kalau kamu seorang guru yang sedang menunggu kabar pencairan TPG Triwulan 3 2025, kamu tidak sendirian.

Banyak guru di seluruh Indonesia saat ini sedang menanti dana tunjangan profesi masuk ke rekening.

Kabar baiknya, pencairan TPG Triwulan 3 2025 tidak dibatalkan, hanya dibagi menjadi dua tahap agar proses penyalurannya lebih cepat dan tertib secara administratif.

Baca Juga:BLT Rp 900 Ribu Cair Mulai 20 Oktober 2025: Begini Cara Cek Nama Penerimanya!Cek Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG Triwulan 3 SKTP 6 Oktober 2025, Apa Saja?

Mengapa Pencairan TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair?

Pencairan TPG Triwulan 3 2025 untuk SKTP 7 Oktober 2025 memang belum dilakukan serentak. Saat ini, pencairan masih berjalan untuk SKTP 6 Oktober, sementara batch berikutnya sedang menunggu proses validasi dan administrasi dari pusat ke daerah.

Sebagai informasi, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi dari Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi. SKTP menjadi syarat utama pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru), dan setiap enam bulan sekali, dokumen ini diperbarui agar data tetap valid.

Jadi, kalau kamu belum melihat saldo TPG masuk ke rekening, bukan berarti dananya tertunda tanpa alasan. Bisa jadi SKTP-mu baru terbit atau masih dalam proses verifikasi di Dapodik dan Puslapdik.

Pembaruan SKTP: Syarat Utama TPG Triwulan 3 2025

Satu hal penting yang perlu kamu tahu, SKTP yang terbit pada Triwulan 1 sudah tidak berlaku untuk Triwulan 3. Masa aktif SKTP memang hanya enam bulan atau satu semester saja. Karena itu, guru yang SKTP-nya baru terbit pada 7 Oktober 2025 akan diproses setelah semua data administrasinya valid.

Artinya, setiap guru wajib memperbarui data di Dapodik jika ada perubahan, seperti golongan ruang, masa kerja, beban mengajar, atau pangkat. Data ini kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen untuk memastikan kelayakan tunjangan.

Setelah itu, Kemendikdasmen akan menerbitkan surat rekomendasi kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memproses penyaluran dana ke masing-masing daerah.

Pembagian Dua Tahap Pencairan TPG Triwulan 3 2025

Pemerintah memutuskan membagi pencairan TPG Triwulan 3 2025 menjadi dua tahap utama:

Baca Juga:11 Aplikasi Viral 2025 untuk Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Tanpa Modal, Aman dan Terbukti Membayar!Pinjaman KUR BRI 2025 Rp150 Juta untuk UMKM Cicilan Rp425 Ribuan, Cek Cara Ajukan Online!

Tahap 1:Dikhususkan untuk guru yang SKTP-nya sudah terbit lebih awal (contohnya SKTP 6 Oktober). Guru dalam kelompok ini akan lebih dulu menerima pencairan karena datanya sudah lengkap dan valid.

0 Komentar