JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah memfinalisasi rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan melunasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema pemutihan agar peserta dari kalangan miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga:Update Daftar Harga iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max di IndonesiaLisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Masuk Babak Baru
“Total tunggakan yang akan diputihkan lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya tercatat sekitar Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk komponen lain. Jadi angkanya bisa jauh lebih besar,” ujar Ali Ghufron, Sabtu (18/10/2025).
Ali menjelaskan, kebijakan ini akan difokuskan pada peserta yang benar-benar tidak mampu, sehingga mereka dapat kembali memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa beban tunggakan lama.
“Bagi masyarakat miskin yang memang tidak sanggup bayar, walaupun ditagih terus juga tidak akan bisa melunasi. Maka langkah pemutihan ini realistis dan manusiawi,” tambahnya.
Mulai dari Nol, Kesempatan Baru bagi Peserta
Menurut Ali, pemutihan ini akan menjadi langkah “penyegaran” bagi peserta yang menunggak.
Ia menilai, kebijakan tersebut akan memberikan kesempatan baru bagi warga untuk memulai kembali dari nol tanpa dibebani utang lama.
“Lebih baik di-reset, dimulai lagi dari awal. Yang punya tunggakan akan dibebaskan agar bisa kembali aktif dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ali menambahkan bahwa keputusan resmi terkait kebijakan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah proses pembahasan selesai.
Baca Juga:Menteri Pariwisata Donasikan Lukisan Karya Sang Ibunda untuk Adicitra GaneshaHonda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes, Jepang
“Kalau bukan Presiden, kemungkinan besar akan diumumkan Pak Menko PM. Intinya ini langkah yang bagus untuk masyarakat,” tegasnya.
Menko PM dan Mensesneg: Masih dalam Tahap Pembahasan
Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut bahwa skema pemutihan BPJS Kesehatan masih dalam tahap finalisasi di tingkat pemerintah.
“Tunggu dulu, masih belum tuntas dibahas. Nanti kita atur mekanismenya,” kata Cak Imin singkat saat ditemui di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
