Meski Rutin Gelar Razia, Dishub Cimahi Belum Mampu Tekan Pelanggaran di Jam Padat

Meski Rutin Gelar Razia, Dishub Cimahi Belum Mampu Tekan Pelanggaran di Jam Padat
Petugas Dishub Kota Cimahi saat Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, menuturkan operasi ini merupakan implementasi dari program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang mencakup sub-program pengawasan dan pengendalian ketersediaan angkutan umum, baik jasa barang maupun jasa angkutan orang.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan sebanyak delapan kali dalam satu tahun. Dalam pelaksanaannya, kami didampingi oleh pihak Polres Cimahi, Garnisun, dan PM Kodim,” ujar Teti saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025)

Baca Juga:Dishub Boros, Pendapatan Minus: Ironi Parkir Bandung di Tengah Anggaran FantastisDishub Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Tegaskan Sanksi Hingga Edukasi Masyarakat

Kegiatan ini, kata Teti, menjadi bagian dari program rutin Dishub yang digelar delapan kali dalam setahun dan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.

Menurutnya, kegiatan ini menitikberatkan pada penegakan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya yang melintas pada waktu-waktu padat lalu lintas.

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dishub ingin memastikan agar kendaraan berat tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk di sore hari.

“Fokus kami adalah pada pelarangan kendaraan barang untuk melintas antara pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Waktu tersebut merupakan jam padat kendaraan, sehingga pembatasan ini penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Selain pengawasan jam operasional, Dishub juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan.

Pemeriksaan mencakup uji kir dan kelayakan jalan kendaraan, terutama bagi kendaraan barang yang berpotensi membahayakan jika tidak memenuhi standar keselamatan.

“Kami juga memastikan kendaraan angkutan barang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis seperti uji kir, serta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan. Semua ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan,” tambah Teti.

Baca Juga:Jukir Liar di Bandung Kenakan Tarif Rp30 Ribu, Dishub dan Polisi Langsung BertindakTak Peduli Dilaporkan, Penegur Petugas Dishub Bogor di Parungpanjang: Ratusan Warga Siap Mendukung

Operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Petugas Dishub bersama aparat kepolisian memberikan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak jalan.

Lebih jauh, Teti menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

0 Komentar