Penyadapan Getah Pohon Ilegal di Hutan Jabar Kian Marak, FK3I Sebut Pemprov Tau tapi Tak Bertindak!

Alih Fungsi Lahan hingga Penyadapan Getah Pohon di Jabar Kian Marak, FK3I Sebut Pemprov Tau tapi Tak Bertindak
Suasana tebing yang terkikis di Kawasan Bandung Utara. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – ALIH fungsi lahan di wilayah Provinsi Jawa Barat masih kerap terjadi. Tak hanya itu, penyadapan getah pohon pinus secara ilegal pun belum juga bisa diselesaikan persoalannya.

Dugaan penyadapan getah pohon pinus secara ilegal, di kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi yang lokasinya berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat masih jadi sorotan.

Parahnya, menurut pihak Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), aktivitas penyadapan getah pohon pinus di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi yang diduga dilakukan secara ilegal itu, sempat berlangsung dalam waktu yang tergolong lama sekira nyaris satu dekade.

Baca Juga:Bencana Datang Lebih Cepat, Jawa Barat Kian Rapuh oleh Kerusakan AlamTambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban Utama

Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan mengatakan, selama berlangsungnya aktivitas penyadapan getah pohon pinus yang diduga ilegal, pihaknya menilai tidak adanya pengawasan yang dilakukan BBKSDA Jawa Barat.

“Bahkan setelah kita laporkan ke Gakkum, dari BBKSDA Jabar ini belum ada tindakan yang tegas dan jelas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (7/12).

Dedi menerangkan, praktik penyadapan getah pohon pinus secara ilegal hanya menguntungkan pengusaha getah.

Sosialisasi terhadap masyarakat yang tergabung dalam KTH (Kelompok Tani Hutan) Penyadap Getah Pinus, yang sudah bertahun-tahun tidak diberikan akses legal oleh Kementrian Kehutanan, telah menjadi ruang bisnis pengusaha getah.

“Setelah kita laporkan itu, dari BBKSDA Jabar ada datang ke para petani di sana. Mereka ke sana hanya menyampaikan jika aktivitas yang dilakukan selama ini ilegal,” terangnya.

Dedi menjelaskan, banyaknya pengepul yang masuk justru dinilai memperkuat dugaan peta konflik antarpenyadap serta pendamping KTH.

“Persoalan utamanya adalah regulasi yang ada tidak diimplementasikan dengan baik, dan khawatir akan terjadinya penguasaan oknum Kementrian Kehutanan turut bermain, jika tidak melibatkan secara resmi stakeholder independen,” jelasnya.

Baca Juga:Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!Pengrusakan Hutan dan Lingkungan di Jabar Kian Marak, FK3I: Ini Tahun Terberat!

Menurut Dedi, pemerintahan desa sebagai pemangku wilayah pun, pihaknya mengira belum cukup kuat sebagai bagian dari pendamping. “FK3I tak pernah persoalkan skema pemanfaatan secara lestari, baik itu getah atau HHBK (Hasil Hutan Bahan Kayu) atau skema lain,” bebernya.

0 Komentar