JABAR EKSPRES — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menggenjot pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tampaknya belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Padahal, sebagai kota metropolitan dengan geliat ekonomi tinggi dan banyaknya titik bisnis serta destinasi wisata, Bandung semestinya memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Namun, kenyataan justru berkata lain. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, target pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp33,7 miliar.
Sayangnya, yang terealisasi hanya Rp9,6 miliar, atau 28,53 persen dari target. Angka ini menurun signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya dan menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas pengelolaan parkir di Kota Bandung.
Baca Juga:Yeay! Internet TV Kini Hadir di ibis Bandung Pasteur – Menginap Jadi Makin Seru!AMD Pimpin Evolusi AI PC di Indonesia Lewat Ryzen™️ AI 300 dan AI Max Series
Dalam catatan keuangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, rendahnya capaian pendapatan ini disebabkan oleh belum optimalnya pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar, terutama di wilayah yang seharusnya sudah menggunakan terminal parkir elektronik (TPE).
Sistem pembayaran parkir non-tunai melalui kartu elektronik yang digadang-gadang menjadi solusi kebocoran retribusi juga belum berjalan maksimal. Minimnya sosialisasi serta resistensi dari para juru parkir (jukir) menjadi faktor utama.
Menanggapi persoalan rendahnya pendapatan parkir, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui bahwa permasalahan parkir tidak bisa diselesaikan hanya dengan penerapan teknologi semata.
Terlebih, kata Farhan, juru parkir resmi telah menjadi profesi pekerjaan informal. Sehingga penerapan parkir berbasis teknologi perlu juga memikirkan kelangsungan bagi warga yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
“Gini, parkir masalahnya memang tidak semudah itu saja kita laksanakan penerapan teknologi,” ujar Farhan saat ditemui selepas Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10).
“Juru parkir ini sudah menjadi profesi informal. Jadi kalau kita membereskan parkir, artinya kita harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah bisa menjaga kepastian hukum. Tapi pada saat bersamaan, kita juga tidak bisa serta merta menghapus sumber penghidupan mereka.” ungkapnya.
Farhan menambahkan, penanganan masalah parkir di Bandung perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis wilayah, mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi di lapangan.
