Jadi Korban TPPO, Polisi Upayakan Pemulangan Reni Rahmawati dari China 

Jadi Korban TPPO, Polisi Upayakan Pemulangan Reni Rahmawati dari China 
Dok. Polda Jabar saat tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus TPPO kepada seorang wanita asal Sukabumi bernama Reni Rahmawati. Selasa (14/10) kemarin.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), mengaku kini tengah mengupayakan proses pemulangan Reni Rahmawati dari China usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Meski saat ini telah berhasil dievakuasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari menyebut, bahwa proses pemulangan Reni Rahmawati masih belum bisa dilakukan karena terdapat beberapa hal yang harus segera diselesaikan.

“Salah satunya menunggu proses perceraian karena mereka sudah menikah resmi, dan berdasarkan surat nikah, itu sebenarnya palsu dan tidak terdata di Indonesia. Jadi untuk Rencana pemulangan menunggu proses perceraian,” ujarnya, Rabu (15/10)

Baca Juga:Polisi Buru 3 DPO Terkait Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Tersangka Telah DitangkapPolisi Tetapkan 2 Tersangka atas Dugaan TPPO pada Seorang Wanita di Sukabumi 

Menurut Ade, untuk Reni Rahmawati sendiri, kini telah berada dalam kondisi aman setelah dievakuasi oleh KJRI Guangzhou, China.

“Sekarang saudari RR (Reni Rahmawati) sudah berada di selter KJRI, Guangzhou, dan sudah dalam keadaan aman. Dari pihak RR sudah mengajukan proses cerai kurang lebih hampir satu bulan. Mudah-mudahan sebulan ke depan sudah selesai dan bisa kembali ke Indonesia,” ungkapnya.

Ade menyebut, dengan terungkapnya TPPO yang terjadi kepada Reni Rahmawati, pihaknnya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan Bareskrim. Apakah kita melakukan pemeriksaan di sana atau gimana. Saya masih menunggu dari Bareskrim,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah berhasill mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi kepada seorang wanita asal Sukabumi bernama Reni Rahmawati.

Dugaan kasus yang bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/451 dan LP Sidik/441, yang ditangani Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut saat ini pihaknya berhasil menangkap dan menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan JA dalam kasus tersebut

“Ini merupakan jaringan TPPO (perdagangan orang) yang berada di Jakarta dan Bogor. Saudara Y dan saudara A ini, adalah salah satu kaki tangan daripada jaringan TPPO yang ada di Bogor dan di Jakarta,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (14/10) kemarin.(San)

0 Komentar