JABAR EKSPRES – Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) belum dibubarkan, kini menyisakan sejumlah masalah.
PDAP merupakan salah Satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk pada 1999 lalu.
Tujuannya adalah mengembangkan potensi sumber daya alam daerah, mulai dari pertanian dan pertambangan.
Baca Juga:Wamentan Apresiasi Ponpes Al Ittifaq, Integrasi Pendidikan dan Agribisnis Bisa Jadi Percontohan NasionalKetangkasan Domba Jadi Strategi Jeje Ritchie Bangkitkan Agribisnis KBB
Perusahan itu merugi dan bakal dibubarkan, tapi eksekusinya tak kunjung dilakukan. Malah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah terkait PDAP tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024. Pertama, PDAP itu masih belum dibubarkan dan tetap menyusun laporan keuangan setiap tahunnya. Alasan pembubaran belum dilakukan karena belum ada aturan turunan PP No 54 tahun 2017 terkait mekanisme pembubaran BUMD.
BPK kemudian mendalami laporan keuangan PDAP, ternyata laporan keuangan PDAP terakhir diaudit pada 2019 untuk tahun buku 2018.
Laporan keuangan 2019-2024 tidak diaudit karena tidak memiliki dana untuk audit.
Pada laporan keuangan 2024, PDAP sendiri juga telah tidak melakukan kegiatan usaha.
Terlihat dari neraca penjualan, beban pokok penjualan dan beban penjualan bernilai nol. PDAP sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak 2008.
Pemprov Jabar pada 2019 sempat minta BPKP untuk mengaudit PDAP. Beberapa rekomendasi juga telah diberikan, tapi belum semua ditindaklanjuti.
Baca Juga:Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023Tingkatkan Kesejahteraan Petani dengan Kemitraan Agribisnis Closed Loop
Di antaranya adalah pemberhentian pegawai dan direksi. Alasanya terkendala penyelesaian kewajiban atas gaji pegawai yang masih jadi utang perusahaan dan terdapat masalah hukum yang sedang dihadapi perusahan.
BPK juga menemukan bahwa dalam laporan keuangan 2024, ada biaya yang masih harus dibayar senilai Rp 3,7 miliar yang terdiri dari biaya pegawai dan biaya kantor.
Alasan direksi, biaya itu masih ditetapkan karena PDAP masih belum menerima Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Badan Pengawas dan Direktur.
Di sisi lain, Kepala Biro BIA Jabar Deny Hermawan menuturkan, PDAP memang sudah tidak melakukan kegiatan usaha.
“Untuk pembubaran masih menunggu proses di MA,” katanya, Kamis (9/10). (son)
