JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kini tengah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026, yang disebut akan mengacu pada formula baru dan hasil kajian mendalam.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan ini sedang berlangsung melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga Dewan Pengupahan Nasional.
“Prosesnya masih berjalan, sedang dikembangkan konsepnya. Ada kajian terkait kenaikan UMP 2026, jadi tunggu saja hasilnya,” ujar Yassierli di sela Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10).
Baca Juga:Ingin Lolos KUR BRI 2025? Ini Syarat dan Trik Agar Pengajuan Tak Ditolak BankMisteri Penemuan Wanita Hamil yang Tewas di Hotel, Tangan Terikat dan Leher Tercekik
Menurut Yassierli, pembahasan kenaikan UMP tak bisa dilakukan sepihak. Pemerintah menekankan pentingnya dialog sosial (social dialogue) antara seluruh pemangku kepentingan.
“Kami sudah melakukan dialog, mendengar aspirasi dari buruh maupun pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga mulai melakukan rapat-rapat intensif. Masih ada waktu untuk merumuskan keputusan terbaik,” jelasnya.
Menaker menegaskan, setiap kebijakan terkait UMP harus melalui kajian menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai faktor penting, termasuk regulasi dan kondisi ekonomi terkini.
Formula Kenaikan Upah Minimum Indonesia Berdasarkan Putusan MK Nomor 168
Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menjadi dasar utama dalam menentukan formula kenaikan upah minimum di Indonesia.
Dalam putusan tersebut, penyesuaian upah minimum harus mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
“Putusan MK itu menjadi prioritas utama. Itu yang harus dijalankan terlebih dahulu sebelum menentukan apa yang terbaik bagi Indonesia,” tegas Yassierli.
Usulan Buruh: UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengajukan usulan agar kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca Juga:IFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Bersama PLN SC dan PT HDI, Tampilkan Mobil dan Kompor Berbahan Bakar HidrogenAlmaz Fried Chicken Padalarang: Sensasi Ayam Goreng ala Saudi Kini Menyapa Warga Bandung Barat
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 antara 8,5 sampai 10,5 persen,” ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh di Jakarta, Senin (11/8).
Sebagai catatan, UMP 2025 sebelumnya naik sekitar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024, di mana pemerintah telah menggunakan formula baru dalam penghitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
