Nilai kerugian materiil akibat insiden ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, mencakup kerusakan pada kendaraan, fasilitas SPBU, dan peralatan operasional di lokasi.
Aep menegaskan, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pengisian BBM secara ilegal atau menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menimbun bahan bakar.
“Modifikasi kendaraan untuk menyedot BBM bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur keselamatan saat pengisian bahan bakar,” tukasnya. (Mong)
