JABAR EKSPRES – Kompleks bangunan SMKN 1 Cijeungjing yang seharusnya dipenuhi canda tawa siswa, justru berdiri sepi dan penuh kerusakan. Tiga gedung megah senilai Rp2,7 miliar itu kini hanya menjadi saksi bisu sebuah proyek pembangunan yang gagal.
Retakan besar terlihat jelas di dinding-dinding ruang kelas, lantai keramiknya pecah berantakan, dan tembok penahan tanah di tepi tebing curam tampak rapuh. Bangunan yang dimaksudkan untuk memajukan pendidikan di daerah terpencil ini sama sekali tidak bisa dipakai dan justru membahayakan.
Menanggapi kegagalan proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang diduga kuat mengandung unsur korupsi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah bergerak cepat. Pihak kejaksaan menargetkan agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung pada bulan depan.
Baca Juga:Rugikan Keuangan Negara Rp2,7 Miliar, Ini Peran Empat Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 CijeungjingKejaksaan Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, mengonfirmasi bahwa timnya sedang bekerja keras menyiapkan segala administrasi dan dokumen hukum untuk mempercepat proses persidangan. “Kita targetkan bulan depan kasus ini masuk ke persidangan,” ujar Herris Priyadi ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/9) lalu setelah melalui penyelidikan mendalam. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peran kunci dalam proyek yang gagal tersebut.
Mereka adalah EK, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP, selaku kontraktor pelaksana serta S dan IS, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Keempatnya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi tuntutan berdasarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Nilai kerugian negara yang ditanggung akibat kegagalan proyek ini sangat besar. Raden Sudaryono menegaskan, “Hasil audit yang kami lakukan menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar akibat dari kegagalan proyek ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa akar masalahnya terletak pada eksekusi lapangan yang ceroboh, bukan pada perencanaannya. Lokasi pembangunan yang berada di atas tanah labil di pinggir tebing seharusnya memerlukan penanganan teknis khusus dan keahlian konstruksi yang mumpuni.
Sayangnya, kontraktor yang ditunjuk dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk membangun di lokasi dengan tantangan seperti itu. “Pembangunan sudah direncanakan di tanah yang labil, sehingga seharusnya instruksi dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi tersebut. Sayangnya, hal ini diabaikan,” papar Sudaryono.
