JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kegagalan pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang mangkrak itu diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu (17/9/2025) siang itu menjadi babak baru dalam pengusutan tuntas kasus yang menyisakan bangunan tak layak pakai.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, Herris Priyadi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang matang serta dipenuhinya minimal dua alat bukti.
Baca Juga:Kejaksaan Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar Pembangunan SMKN 1 CijeungjingBerkas Naik ke Tingkat Penyidikan, Kejari Ciamis Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 Cijeungjing!
“Bangunan sekolah yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa, kini justru dalam kondisi rusak, tidak bisa dimanfaatkan, dan hanya menunggu kehancuran. Kondisi ini sangat membahayakan dan jelas merugikan keuangan negara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Herris, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Herris menjelaskan bahwa akar masalah dari kegagalan proyek ini berpusat pada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari rencana awal dan lemahnya pengawasan. Akibatnya, tiga gedung yang dibangun sama sekali tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Untuk memulihkan kerugian negara, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset para tersangka jika nanti pengadilan telah menjatuhkan putusan dan mereka tidak mampu melakukan pengembalian kerugian negara (restitusi).
Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing memegang peran kunci dalam mata rantai kegagalan proyek tersebut. Tersangka pertama, berinisial EK, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selaku pengendali kontrak, EK dianggap lalai menjalankan tugasnya. Ia tidak melakukan pengawasan memadai dan tidak memastikan bahwa personel yang diterjunkan ke lapangan oleh kontraktor adalah tenaga yang sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.
Tersangka kedua adalah JP, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor. JP diduga melakukan penyimpangan dengan memilih dan menempatkan personel lapangan yang tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian yang diperlukan. Akibatnya, kualitas pembangunan jauh dari standar dan tidak sesuai dengan perencanaan awal yang telah disepakati.
