Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Diterima? Berikut Informasinya

Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Diterima? Berikut Informasinya
Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Diterima? Berikut Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu mengenai tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sedang ramai dibicarakan.

Banyak calon dan tenaga honorer yang kini menanti kejelasan tentang berapa besar tunjangan yang akan diterima dan kapan pencairannya dilakukan.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Baca Juga:Lowongan Magang Nasional PTPN III 2025 Resmi Dibuka! Fresh Graduate Bisa Dapat Sertifikat hingga Uang SakuKode Redeem Free Fire Oktober 2025 Terbaru! Klaim dan Dapatkan Skin Langka

Program ini dirancang untuk membuka peluang kerja bagi tenaga non-ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, jauh lebih ringan dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja 40 jam per minggu.

Namun, meskipun bekerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai pegawai pemerintah resmi dan berhak atas berbagai fasilitas kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan.

Menariknya, bagi mereka yang berprestasi, terbuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan evaluasi kinerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pada diktum ke-19 dijelaskan bahwa pegawai paruh waktu berhak menerima upah minimal sebesar:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah masing-masing, atau
  • Upah terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN, tergantung mana yang lebih tinggi.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 di beberapa daerah cukup bervariasi. Di Nusa Tenggara Timur misalnya, UMP ditetapkan sekitar Rp2.328.969, sedangkan di DKI Jakarta mencapai Rp5.396.760.

Baca Juga:Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp100.000 Cukup Lakukan ini Lewat HPKJP Plus Periode Oktober 2025 Sudah Mulai Dicairkan, Ini Cara Pencairannya

Angka ini menjadi dasar perhitungan tunjangan tambahan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah dan kemampuan anggaran instansi.

Berikut daftar tunjangan yang berpotensi diterima oleh PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Seperti halnya ASN dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga berhak atas THR yang biasanya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

0 Komentar