Perda PDRD Mendesak, Kinerja Legislatif Disorot!

Perda PDRD Mendesak, Kinerja Legislatif Disorot!
Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison, saat diwawancara awak media belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ia memperingatkan bahwa situasi ini berpotensi melanggar undang-undang dan rawan terhadap manipulasi PAD, sehingga membuat pos pendapatan menjadi kabur. Seharusnya, dengan diatur dalam perda, setiap pos pendapatan menjadi tetap dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Seluruh aspek kehidupan masyarakat diatur oleh undang-undang dan perda, mulai dari tarif parkir, rawat inap di Puskesmas, retribusi kios pasar, hingga tarif sedot WC. Karena itu, mendesak sekali perda ini disahkan,” tegas Muhlison.

Muhlison tidak hanya berhenti pada kritik terhadap Raperda PDRD. Ia lebih jauh menilai kinerja DPRD Kota Banjar, khususnya Bapemperda, dalam melaksanakan tugas legislasi secara keseluruhan tergolong lamban dan tidak produktif.

Baca Juga:Makin Ripuh! ABPD Kota Banjar Tahun 2026 Dipangkas Rp150 MiliarUsai Insiden Keracunan MBG, Dinkes Banjar Kebut Penerbitan SLHS

Berdasarkan penelusurannya, hingga saat ini DPRD hanya menyelesaikan satu dua perda, dan itupun diragukan kualitasnya.

“Faktanya, DPRD baru mengesahkan satu dua perda. Itupun salah satunya adalah perda yang bersifat wajib dan rutin, seperti Perda APBD. Sementara perda-perda lain yang urgent kerjanya belum terlihat. Apakah mereka terlalu sibuk dengan urusan lain? Tugas utama sebagai legislator harus tetap dijalankan, itu adalah amanah,” tuturnya.

Ia memberikan contoh pada Perda Ketenagakerjaan yang dinilainya tidak menyentuh persoalan kaum buruh.

Muhlison juga menyayangkan praktik studi banding yang memakan anggaran rakyat tetapi hasilnya nol.

“Sebut saja, apa hasil konkret studi banding untuk menangani solusi sampah? Yang ada justru kerjasama dengan PT Top Tekno Hejo yang merugikan warga. DPRD tidak terdengar langkah solutifnya,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, mantan Ketua PMII Kota Banjar itu mempertanyakan tingginya biaya beberapa layanan kesehatan di Banjar jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota sekitarnya.

Hal ini diduga kuat akibat tidak adanya kepastian hukum dalam perda dan peraturan walikota (perwal).

Baca Juga:Dinkes Banjar Pastikan Kondisi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Semakin Membaik41 Siswa SMPN 3 Banjar Masih Dirawat Intensif, Operasional Dapur Gizi Disetop Sementara

“Contohnya, tes psikologi dan kesehatan di RSUD. Rata-rata masyarakat yang membutuhkan persyaratan kesehatan untuk berbagai keperluan, seperti caleg atau BAZNAS, lebih memilih berobat ke luar Banjar. Sistem tatakelolanya harus dievaluasi,” tegas Muhlison.

Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari sektor kesehatan pun hilang. Sebagai bagian dari masyarakat, ia meminta eksekutif dan DPRD lebih responsif dan tidak mengabaikan hal ini.

0 Komentar