Kubu Pepep Ajukan Sengketa Penunjukan Uu sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar

Pepep Saeful Hidayat (depan) (son)
Pepep Saeful Hidayat (depan) (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas jelang Musyawarah Wilayah (Muswil). Kubu Pepep Saeful Hidayat ajukan sengketa internal.

Hal itu terkait penunjukan Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. DPW PPP Jawa Barat. Kubu Pepep menilai bahwa penunjukan itu cacat hukum.

Pengajuan sengketa itu secara resmi disampaikan pada Senin (2/2). Kuasa Hukum Pepep Saeful Hidayat resmi mengajukan sengketa atas terbitnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor:0022/SK/DPP/W/I/2026 ke Mahkamah Partai.

Baca Juga:Jumlah Bodypack Melebihi Daftar Pencarian, SAR Temukan Tujuh Korban di Hari ke-10Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah Keluarga

Namun yang menarik, saat tim menyampaikan sengketa itu ternyata struktur kepengurusan di tingkat pusat belum terbentuk. “Ketika kami ketemu dengan pengurus kesektariatan DPP PPP, pengurus menyampaikan struktur kepengurusan DPP belum terbentuk, ” kata Kuasa Hukum Pepep, Hardiansyah.

Hardiansyah melanjutkan, hingga saat ini belum ada kepengurusan DPP yang definitif. Padahal amanat AD ART jelas. Bahwa paling lambat 30 hari pasca muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai.

Sehingga, tim kuasa hukum menilai bahwa ada perbuatan melanggar hukum UU Partai Politik dan bertentangan dengan AD ART PPP. Termasuk 30 persen kepengurusan dari perempuan.

“ini Mahkamah Partai belum terbentuk dan merupakan kewajiban UU Partai Politik, lalu kemana kami akan mencari keadilan”, cetusnya.

Hardiansyah melanjutkan, kejanggalan lain juga nampak pada SK Plt Nomor:0022/SK/DPP/W/I/2026 yang merujuk pada Rapat Pengurus 09 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal itu dinilai Cacat Hukum.

Karena, mestinya yang berwenang menandatangani SK perubahan Kepengurusan atau pergantian adalah Sekjen PPP, bukan wakil. Maka SK Plt Nomor:0022/SK/DPP/W/I/2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat, lalu Cecep Supriyanto sebagai PIt. Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt. Bendahara DPW PPP Jawa Barat merupakan produk Cacat Hukum.(son)

0 Komentar