JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan STNK ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka bernama Ginanjar dan Ferdi di kawasan Cangkuang.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Percobaan Curanmor di Kedung Badak Bogor, Dua Pelaku Melarikan DiriĀ Nekat Lakukan Aksi Curanmor, Seorang Pria di Ujungberung Terpaksa Diamankan Warga dan Intel
“Pada siang hari ini Polresta Bandung melaksanakan rilis terkait pengungkapan sindikat curanmor sekaligus penadah dan sindikat pemalsuan STNK,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025).
Aldi menjelaskan, dari rumah tersangka Ferdi, petugas menemukan 12 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kendaraan merupakan hasil pencurian, sementara sebagian lainnya merupakan kendaraan bodong yang dibeli tanpa kelengkapan dokumen.
Kedua tersangka mengaku membeli motor-motor tersebut melalui media sosial dan transaksi COD.
“Kemudian, motor yang tidak memiliki STNK itu dipesankan dokumen palsunya oleh tersangka Ginanjar kepada seseorang bernama Muhammad Zulkifli di Baleendah,” jelas Aldi.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, pihaknya pun langsung bergerak mengamankan tersangka Muhammad Zulkifli yang berperan sebagai pembuat STNK palsu.
Dari tangannya, petugas menyita sejumlah alat produksi seperti printer, blanko STNK bekas, serta dokumen STNK palsu siap edar.
“Pelaku ini membeli STNK bekas di media sosial dengan harga Rp250 ribu, kemudian menghapus identitas lamanya menggunakan amplas dan mengganti data sesuai pesanan. Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta,” ungkap Aldi.
Baca Juga:Bongkar Kasus Curanmor di Kota Bandung, 5 Pelaku Diciduk Polisi!Kecelakaan Lalu Lintas Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap Polsek Cimaung
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Muhammad Zulkifli ini sudah beraksi sejak Desember 2024 dan sempat menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024.
Dalam periode Desember 2024 hingga September 2025, pelaku diperkirakan memalsukan sekitar 60 STNK dengan keuntungan mencapai Rp300 juta.
Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga menangkap Fazri yang berperan sebagai penadah dan penjual kembali kendaraan hasil curian.
