“Fazri menjual motor hasil curian yang ia dapat dari Ginanjar dan Ferdi,” kata Aldi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi. Motor hasil curian dijual kembali secara daring menggunakan STNK palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan. Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
“Jadi ada yang dikenakan pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan pasal penadahan,” pungkasnya.
