Aniaya Polisi Pakai Sajam di Tegal Gundil Bogor, Remaja Ini Ditangkap! 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tawuran dan pembacokan anggota polisi, Polsek Bogor Utara, Seni
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tawuran dan pembacokan anggota polisi, Polsek Bogor Utara, Senin (6/10/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang remaja berinisial MR (22) ditangkap polisi setelah diduga hendak melakukan tawuran dan membacok anggota kepolisian Pusdik Reserse Megamendung Polri, Bripda Muhammad Fazril Anugrah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Artzimar II, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang tengah melintas menegur lima remaja yang berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Teguran tersebut membuat para pelaku tersinggung hingga menyerang korban menggunakan celurit.

“Korban menegur lima orang pelaku yang berboncengan tiga motor karena membawa senjata tajam dan mengacung-acungkannya. Mereka mengaku hendak tawuran dengan kelompok lain. Salah satu pelaku, MR, kemudian membacok korban satu kali hingga mengenai lengan kanan bagian atas,” ujar Enjo kepada wartawan di Polsek Bogor Utara, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:Bikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim GabunganKorban Keracunan Terus Bertambah, Satgas Pengawasan Baru Dibentuk

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan harus mendapatkan sekitar 50 jahitan di lengan kanan bagian atas.

Pelaku MR berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Utara. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

“Satu pelaku MR sudah kami amankan bersama barang bukti satu bilah celurit panjang. Pelaku ini juga merupakan residivis pada tahun 2021 dengan kasus serupa. Pada Minggu pukul 08.00 WIB kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial APH,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

0 Komentar